Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 25 Agustus 2026, 12:46 WIB
Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA
Presiden AS Donald Trump (Foto: White House)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah menyiapkan pencabutan visa bisnis dan wisata hingga 200 ribu warga negara asing (WNA) yang telah mengajukan atau sedang mencari status suaka di AS.
HUT RMOL news

Jika terealisasi, langkah tersebut akan menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah AS dan kemungkinan besar menghadapi tantangan hukum. 

Departemen Luar Negeri AS diperkirakan mengumumkan pencabutan visa B1 dan B2 yang diterbitkan sepanjang 2016 hingga 2026 dalam beberapa pekan mendatang.

Kebijakan tersebut menyasar pemegang visa yang telah atau sedang mengajukan suaka. Pelaksanaannya akan dilakukan Departemen Luar Negeri AS berkoordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).

"Kami berkoordinasi dengan DHS untuk mengidentifikasi dan mencabut visa nonimigran warga asing yang datang ke Amerika Serikat dengan mengaku sebagai pengunjung jangka pendek, tetapi kemudian mengajukan suaka untuk tinggal di sini secara permanen," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Pigott, dikutip dari Associated Press, Selasa, 25 Agustus 2026. 

Pigott tidak memberikan angka pasti mengenai jumlah visa yang akan dicabut. 

"Karena prosesnya akan terus berlangsung, jumlah pencabutan tetap dinamis dan akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Pencabutan visa tersebut tidak serta-merta menyebabkan deportasi. WNA yang perkara suakanya masih dalam proses akan dikategorikan ulang, tetapi kehilangan status sebagai pelancong bisnis atau wisatawan.

Langkah ini merupakan bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi pemerintahan Trump. 

Dalam 18 bulan terakhir, Departemen Luar Negeri AS telah mencabut sekitar 175.000 visa terhadap orang yang dihukum atau dituduh melakukan berbagai kejahatan, mulai dari mengemudi dalam keadaan mabuk hingga pemerkosaan dan perampokan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA