Dari Sidang MK Terungkap Gibran Tidak Tamat SLTA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 05 Oktober 2026, 02:00 WIB
Dari Sidang MK Terungkap Gibran Tidak Tamat SLTA
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024.

Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Nurmadi H. Sumarta menilai MK sepertinya setuju dengan petitum pemohon Denny Indrayana cs bahwa apa yang tidak sah sejak awal, tidak menjadi sah dengan berjalannya waktu.

"Dari sidang terungkap Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat," kata Nurmadi, dikutip Senin 5 Oktober 2026.

Bahkan, kata Nurmadi, untuk terbitnya surat keterangan (Suket) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pun dikeluarkan super kilat.

"Suket cuma berdasar Certificate of attendance tanpa ijazah. Artinya, bahkan kursus pun tidak lulus," kata Nurmadi.

Dari persidangan MK, kata Nurmadi, terjadi kerancuan jenjang pendidikan Gibran level SMA. Tamat di Orchid Park Secondary School setara kelas 1 SMA lalu menempuh jalur pathway di UTS Insearch (semacam bimbingan belajar menuju perguruan tinggi dan kursus bahasa) tidak sampai tamat, yang dinilai tak setara SMK.

Terlebih, kata Nurmadi, Kementerian Dikdasmen mengeluarkan dokumen setara tanpa basis ijasah/sertifikat UTS Insearh namun daftar kehadiran.
 
"Jadi dapat disimpulkan Gibran tidak tamat SLTA sederajat dan tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan untuk Capres Cawapres," pungkas Nurmadi. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA