MUI menilai usulan tersebut tidak patut disampaikan oleh seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar pernyataan tersebut segera dicabut.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyayangkan munculnya wacana penyediaan alat bantu seksual bagi para penghuni Lapas yang belum memiliki pasangan.
Menurutnya, sebagai pejabat negara dan representasi rakyat, anggota DPR seharusnya lebih bijak serta berhati-hati dalam menyampaikan gagasan ke publik.
“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Minggu 4 Oktober 2026.
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyalurkan kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual atau mainan seks merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Secara hukum syariat, penggunaan sarana tersebut tergolong sebagai perbuatan yang haram.
Kiai Muiz Ali menjelaskan, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas, bermartabat, dan sesuai dengan fitrah manusia dalam mengendalikan maupun menyalurkan hasrat biologis. Solusi utama yang ditawarkan oleh agama adalah melalui pernikahan yang sah.
Namun, lanjutnya, apabila seseorang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk dalam situasi menjadi warga binaan di Lapas, Islam memberikan jalan keluar terbaik melalui ibadah puasa untuk meredam hawa nafsu.
Ia menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang.
“Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu 30 September 2026.
Willy berargumen bahwa warga binaan, khususnya yang belum berstatus menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.
Willy menyebut gagasan tersebut merupakan bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan guna mempersiapkan warga binaan kembali ke kehidupan masyarakat normal.
BERITA TERKAIT: