Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Grup Wagner Rekrut Paksa Tahanan Rusia untuk Berperang di Ukraina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 12 Maret 2023, 20:21 WIB
Grup Wagner Rekrut Paksa Tahanan Rusia untuk Berperang di Ukraina
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tahanan Rusia telah direkrut paksa oleh kelompok tentara bayaran Wagner untuk diikutsertakan dalam perang melawan pasukan Ukraina.

Sekelompok analis Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditunjuk Dewan HAM mengatakan Wagner kerap mengunjungi penjara Rusia dan menawarkan pengampunan kepada tahanan serta biaya bulanan untuk kerabat mereka, jika bersedia bergabung dalam perang.

"Pasukan tentara bayaran telah menarik narapidana dari penjara dan mengirim mereka ke garis depan," ungkap PBB, seperti dimuat The Nation News pada Sabtu (11/3).

Menurut PBB, proses perekrutan dilakukan melalui ancaman atau intimidasi. Tahanan dipaksa menandatangani kontrak dan dibawa ke penjara Rostov untuk dilatih sebelum siap dikirim ke Ukraina tanpa dilengkapi dokumen identitas.

Selain merekrut tahanan, Wagner juga dilaporkan telah melakukan kejahatan perang dengan menyiksa mereka yang membelot ataupun kabur dari medan pertempuran.

"Kami mendapat informasi bahwa beberapa rekrutan telah dieksekusi karena berusaha melarikan diri dan, dalam kasus lain, terluka parah di depan umum sebagai peringatan bagi rekrutan lainnya," jelas PBB.

Para tahanan dilaporkan dikerahkan di wilayah Donetsk dan Luhansk di Ukraina. Mereka telah berpartisipasi dalam pelanggaran HAM, termasuk penculikan tentara dan perwira Ukraina.

Pada Januari lalu, Amerika Serikat (AS) secara resmi menunjuk Wagner Group Rusia sebagai organisasi kriminal  transnasional dan menjatuhkan sanksi pada banyak entitas yang terkait dengannya.

Gedung Putih pada Februari, juga menyebut jumlah pejuang Wagner yang tewas atau terluka mencapai 30 ribu personel sejak perang dimulai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA