Ia adalah Russ Albert Medlin. Medlin ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Senin (14/6) karena diduga telah melakukan kejahatan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual pada Selasa (15/6) mengungkapkan, tersangka terjerat Pasal 76 jo Pasal 81 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Dnegan begitu, ia bisa terjerat hingga 15 tahun penjara
"Sementara kita tersangkakan di sini karena kasus pelecehan atau pedofil," ujar Yunus.
Sementara itu, berdasarkan laporan
Reuters, Medlin merupakan salah seorang yang telah masuk dalam daftar buronan FBI karena penipuan investasi saham bitcoin yang mencapai 722 juta dolar AS.
Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan AS. Medlin sendiri juga bisa diekstradisi ke AS.
BERITA TERKAIT: