Jadi Buronan FBI, Warga AS Ini Ditangkap Di Indonesia Karena Pelecehan Seksual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 16 Juni 2020, 19:58 WIB
Jadi Buronan FBI, Warga AS Ini Ditangkap Di Indonesia Karena Pelecehan Seksual
(tengah) Russ Albert Medlin/Net
rmol news logo Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang telah buron dan dicari oleh Biro Investigasi Federal (FBI) dilaporkan sudah ditangkap di Indonesia.

Ia adalah Russ Albert Medlin. Medlin ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Senin (14/6) karena diduga telah melakukan kejahatan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual pada Selasa (15/6) mengungkapkan, tersangka terjerat Pasal 76 jo Pasal 81 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Dnegan begitu, ia bisa terjerat hingga 15 tahun penjara

"Sementara kita tersangkakan di sini karena kasus pelecehan atau pedofil," ujar Yunus.

Sementara itu, berdasarkan laporan Reuters, Medlin merupakan salah seorang yang telah masuk dalam daftar buronan FBI karena penipuan investasi saham bitcoin yang mencapai 722 juta dolar AS.

Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan AS. Medlin sendiri juga bisa diekstradisi ke AS.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA