Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, namun masjid menjadi salah satu bangunan yang akan terkena imbas dari UU itu. UU Anti Masjid, begitu julukan media setempat.
Dalam UU itu mengatur pembatasan pembangunan rumah ibadah yang tidak diakui oleh negara.
Untuk diketahui, Islam bukanlah salah satu dari 11 agama yang diakui di Italia. Meskipun, Islam telah sangat populer di Eropa saat ini.
Sekalipun ada pembangunan masjid di wilayah tersebut, namun tetap akan diperketat dengan dilengkapi mulai dari kamera pengintai yang merekam orang yang datang dan pergi hingga kumandang, larangan adzan disiarkan di speaker masjid.
UU ini sontak mendapat kecaman dari masyarakat Italia.
"Undang-undang ini telah mengkriminalisasi 420 ribu muslim yang tinggal dan bekerja di Lombardy. Ini sama saja mencegah berdirinya masjid baru demi alasan keamanan," kata seorang anggota Gerakan Bintang Lima, Eugenio Casalino, seperti dimuat
The Daily Beast.
[wid]
BERITA TERKAIT: