Permohonan Siswi Muslim Ditolak Pengadilan Jerman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/shoffa-a-fajriyah-1'>SHOFFA A FAJRIYAH</a>
LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH
  • Sabtu, 29 September 2012, 17:01 WIB
Permohonan Siswi Muslim Ditolak Pengadilan Jerman
ist
Kecil Besar
rmol news logo Permohonan seorang siswi muslim untuk melewatkan pelajaran berenang ditolak oleh pengadilan Kassel, Jerman.

Sebagaimana dilansir The News (Sabtu, 29/9), siswi berusia 12 tahun asal Maroko itu mengaku merasa risih jika harus berenang bersama teman laki-lakinya yang bertelanjang dada.

Siswi inipun kemudian mengajukan permohonan agar diberikan haknya untuk melewatkan kelas renang. Pengacara siswi asal Maroko itu berdalih bahwa Alquran telah melarang perempuan menunjukkan aurat didepan laki-laki yang bukan muhrimnya, begitu pula sebaliknya.

Namun demikian, hakim tetap menolak permohonan siswi muslim tersebut. Dalam keputusannya, hakim hanya mengimbau agar siswi itu mengenakan baju renang full body atau burkini, yang juga telah digunakan oleh sebagian siswi disekolah itu. Menurut hakim, imbauan itu sudah cukup untuk menjamin kebebasan beragama siswi itu.

Di Jerman kelas renang merupakan sebuah norma. Salah satu tujuan kelas renang adalah mempromosikan integrasi dan toleransi.[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA