Ketua Institut Rakyat Indonesia (IRI), Yusuf Lakaseng, menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pengusaha serta pekerja lokal, sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah penghasil tambang.
"Kebijakan ini membawa secercah harapan baru yang nyata bagi daerah. Ini adalah langkah tepat untuk mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat daerah," ujar Yusuf kepada wartawan di Jakarta, selasa 29 September 2026.
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar aturan bisnis, melainkan instrumen pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan yang selama ini timpang dibandingkan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung warga setempat. Yusuf menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil.
Ia menilai kebijakan ini akan mendatangkan sejumlah dampak positif, mulai dari perputaran uang di daerah, terbukanya lapangan kerja lokal, hingga kesempatan bagi UMKM daerah untuk naik kelas.
"Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Daerah untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan tanpa perlu terus-menerus mengemis ke pusat akibat ketidakadilan DBH," jelasnya.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar aturan ini tidak berhenti di atas kertas. Ia mendesak Kementerian ESDM dan pemerintah daerah membentuk tim pengawas lapangan serta membuka posko pengaduan bagi pengusaha lokal guna mencegah praktik manipulasi kepemilikan saham (*beneficial ownership*) terselubung oleh korporasi besar.
Selain itu, ia mendorong penerapan sanksi tegas bagi pemegang IUP dan IUPK yang mengabaikan kewajiban tersebut agar regulasi berjalan secara bertanggung jawab.
"Kebijakan ini adalah momentum daerah untuk berdaulat atas tanahnya sendiri. Mari kita kawal bersama agar keadilan ini benar-benar tegak di lapangan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: