Pengangkatan Sarjito sendiri dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
“Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK. Saudara wajib mengucapkan sumpah, bersediakah saudara bersumpah jabatan menurut agama saudara?,” tanya Sunarto saat memimpin pengambilan sumpah jabatan
Selaras dengan pertanyaan Sunarto, Sarjito pun langsung menjawab dengan tegas.
“Bersedia,” tegas Sarjito.
Usai dilantik, Sarjito akan fokus pada perintah Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
"Sebagaimana saya meng-
underscore apa yang disampaikan oleh Ketua OJK, dan juga underscore apa yang disampaikan Presiden, bahwa kita harus dengan serius mengejawantahkan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," jelas Sarjito.
Menurut rekam jejak, Sarjito bukanlah sosok baru di OJK. Pasalnya, ia pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sebelum memasuki masa pensiun pada 2024.
Tak hanya itu, Sarjito juga sempat menjabat sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Kementerian Keuangan.
BERITA TERKAIT: