Langkah ini dinilai penting agar perluasan inklusi keuangan tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kepemilikan rekening formal, terutama bagi generasi muda sejak usia 17 tahun, dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kebiasaan menabung dan bertransaksi secara aman.
“OJK menyambut baik dan mendukung prinsip dasar dari program pemerintah terkait pembukaan rekening massal bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang baru menginjak usia 17 tahun maupun penerima manfaat bansos,” kata Dian, dikutip di Jakarta, dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Dian, program tersebut sejalan dengan upaya memperluas inklusi keuangan sekaligus memastikan penyaluran bantuan sosial berlangsung efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran secara direct-to-account.
Namun, pembukaan rekening dalam skala besar tetap harus mengikuti ketentuan kehati-hatian. Perbankan wajib memastikan proses KYC berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dian juga menilai proses tersebut dapat didukung melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil dan e-KTP secara digital dengan sistem yang aman serta tervalidasi.
Untuk memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan operasional, koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan industri perbankan diperlukan dalam penyusunan petunjuk teknis maupun kerangka regulasi.
Program tersebut berlangsung ketika kepemilikan rekening masyarakat terus bertambah. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening simpanan mencapai 701,48 juta akun per Juli 2026, tumbuh 8,9 persen secara year to date (ytd).
Secara tahunan, jumlah rekening tersebut juga meningkat sekitar 10,10 persen dibandingkan Juli 2025 yang tercatat 637,15 juta akun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembukaan rekening massal bagi seluruh masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank, sebagai bagian dari upaya memperkuat inklusi dan literasi keuangan.
BERITA TERKAIT: