Bunga Bank Masih Tinggi, LPS Upayakan Lebih Banyak Simpanan Terlindungi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 28 Juli 2026, 09:33 WIB
Bunga Bank Masih Tinggi, LPS Upayakan Lebih Banyak Simpanan Terlindungi
Ilustrasi (Artificial Intelligence)
Kecil Besar
rmol news logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti rata-rata suku bunga simpanan perbankan yang masih melampaui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sekitar 30 persen. Saat ini, LPS mematok TBP sebesar 3,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan pihaknya terus memantau suku bunga pasar agar semakin banyak simpanan masyarakat yang terlindungi penjaminan.

"Oh iya, kita selalu menetapkan tingkat suku bunga penjaminan atau TBP namanya, Tingkat Bunga Penjaminan berdasarkan suku bunga pasar yang terjadi ya. Jadi kita berusaha untuk meng-cover suku bunga pasar yang ada dan itu kita terus pantau dan kita umumkan. Sekarang kan 3,75 persen," kata Anggito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

"Namun yang terjadi memang suku bunga pasar pada umumnya itu secara rata-rata di atas TBP, ada sekitar 30 persen ya. Tapi kita selalu berkoordinasi supaya semakin lama itu semakin diturunkan ya, sehingga sedapat mungkin suku bunga itu, suku bunga pasar itu dijamin oleh LPS ya," tambahnya.

LPS terus berkoordinasi menekan suku bunga pasar tersebut. Sementara itu, persoalan tawaran suku bunga tinggi dari bank digital sepenuhnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan LPS.

Sebelumnya, TBP periode 1 Juli hingga 30 September 2026 telah ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2,00 persen untuk valas. Penyesuaian ini didasari kondisi likuiditas, pertumbuhan simpanan, dan persaingan bank yang sehat.

"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," jelas Anggito dalam Konferensi Pers RDK, Kamis 25 Juli 2026. 

Dengan cakupan penjaminan yang kini menembus lebih dari 90 persen total rekening nasabah (di atas target UU), LPS berjanji akan rutin mengevaluasi TBP sesuai pergerakan ekonomi pasar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA