Terbuka Opsi Akuisisi-Merger BPR/BPRS Bermasalah

BPD Ikut Dibidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Sabtu, 05 September 2026, 05:05 WIB
Terbuka Opsi Akuisisi-Merger BPR/BPRS Bermasalah
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka opsi penyelamatan bank bermasalah melalui akuisisi dan merger, tidak semata-mata likuidasi. 

Bahkan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut dibidik untuk mengakuisisi BPR/BPRS yang dinilai masih memiliki potensi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya LPS mencari investor untuk mengambil alih bank maupun aset BPR/BPRS bermasalah. 

Sebelumnya, LPS telah menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempertemukan calon investor dengan bank penerima.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, mandat baru LPS memungkinkan lembaganya meminimalkan kerugian dengan menawarkan bank bermasalah kepada investor yang berminat. 

LPS kini memiliki divisi investor relation yang diarahkan untuk mencari pihak yang dapat mengambil alih maupun melakukan merger.

“Kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah, ditawarkan siapa tahu ada investornya, siapa tahu ada yang mau beli,” kata Anggito kepada wartawan di Kota Bandar Lampung, Jumat, 4 September 2026. 

Menurutnya, bank bermasalah yang ditawarkan dapat memiliki izin dan modal, tetapi menghadapi persoalan tata kelola atau kecukupan modal. 

Karena itu, LPS mencoba mempertemukan bank tersebut dengan investor yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih.

Pencarian investor tidak hanya menyasar investor baru. LPS juga membuka peluang bagi investor yang sudah ada untuk melakukan akuisisi maupun merger.

“Tidak harus investor baru tapi juga pada investor yang sudah ada, siapa tahu ada yang mengakuisisi, siapa tahu ada yang memergerkan,” ujar Anggito.

Bahkan, skema tersebut dapat melibatkan BPD. Anggito menyebut banyak BPR/BPRS dimiliki pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang berpotensi diakuisisi oleh BPD dengan kondisi permodalan lebih kuat.

“Banyak juga BPR-BPRS itu yang dimiliki oleh PNB oleh Kabupaten Kota, lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modalnya dan sebagainya,” kata Anggito.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, menyebut terdapat aset BPR/BPRS dalam proses likuidasi dengan nilai buku hampir Rp2 triliun yang berpotensi ditawarkan kepada pengusaha maupun investor.

Kerja sama dengan Kadin juga diarahkan untuk memperluas jaringan calon investor, tidak hanya untuk aset yang saat ini tersedia, tetapi sebagai langkah jangka panjang dalam memperkuat industri BPR/BPRS.

Anggito menegaskan skema akuisisi dan merger tersebut baru mulai dijalankan LPS pada 2026. 

“Prinsipnya ini kita baru mulai nih baru-baru 2026,” pungkas Anggito.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA