Menurut Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ferdinan Dwikoraja Purba, limit Rp500 juta masih dalam tahap kajian dan nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Program Penjaminan Polis (PPP).
“Batas maksimal secara akumulatif. Itu kami usulkan 500 juta,” kata Purba dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Ia menjelaskan, batas tersebut berlaku secara akumulatif untuk tiga kewajiban LPS dalam program penjaminan polis. Ketiganya yakni membayar klaim yang telah jatuh tempo, membayar nilai polis ketika polis tidak dapat dilanjutkan, serta memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain.
“500 (juta) itu diterapkan untuk tiga kewajiban LPS secara akumulatif,” ujarnya.
Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan, angka tersebut belum final.
Penetapan limit masih akan mempertimbangkan benchmark dan formula yang dikaji LPS serta dibahas bersama industri dan Komisi XI DPR RI.
“Dasarnya benchmarknya dan formula yang kita kaji. Tapi itu akan terus kita kaji nanti. Nanti pada waktunya, pada itu akan dimasukkan dalam PP,” jelasnya.
“Nanti dalam PP itu ada meaningful participation dari industri. Dan juga ada konsultasi dengan DPR Komisi XI,” sambung Anggito.
Polis dengan nilai di atas Rp500 juta juga tidak otomatis kehilangan hak atas nilai yang tidak dijamin. Jika terjadi resolusi, pembayaran langsung LPS berlaku sampai batas limit penjaminan, sedangkan bagian di atas limit bergantung pada proses recovery.
“Kalau dia resolusi, maka yang langsung diganti adalah yang dalam limit Rp500 juta. Atau limit ya, nanti kan angkanya masih harus dikaji. Yang di atas itu tergantung pada proses recovery,” ungkapnya.
Di sisi implementasi, LPS menargetkan Program Penjaminan Polis dapat mulai diaktifkan pada 2027. Dalam roadmap yang dipaparkan kepada Komisi XI, LPS masih menggunakan dua skenario, yakni skenario optimistis pada April 2027 dan skenario moderat pada Juli 2027.
Namun, aktivasi tersebut tetap bergantung pada penerbitan PP. Anggito mengatakan LPS berharap program dapat berjalan pada semester I atau pertengahan 2027, lebih awal dari batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
“Kalau rencananya, kalau roadmap kami, PP-nya kalau bisa ke-3 pada 2026. Kemudian aktivasinya mulai semester depan. Ya, tahun depan,” ujar Anggito.
Untuk mempercepat implementasi, LPS telah membentuk Project Management Office (PMO) khusus aktivasi Program Penjaminan Polis. Berdasarkan pemaparan LPS, progres keseluruhan inisiatif strategis persiapan program telah mencapai 80,76 persen.
Persiapan tersebut mencakup desain program, kebijakan dan regulasi, pengembangan teknologi informasi, data, kegiatan pendukung aktivasi, serta strategi komunikasi.
LPS juga telah mengusulkan desain utama program yang mencakup membership, coverage, limit, dan iuran. Untuk kepesertaan, perusahaan asuransi wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu, termasuk Risk-Based Capital (RBC) minimal 120 persen dan tidak sedang berada dalam pengawasan khusus atau intensif OJK.
BERITA TERKAIT: