Kemendag menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk menguatkan jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Bayu meluruskan kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan mitra perdagangan internasional terkait dampak regulasi ini terhadap arus barang masuk.
Menurutnya, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global, melainkan untuk memberikan kepastian mutu dan perlindungan konsumen.
"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” kata Bayu, dikutip dari MUI Digital.
Bayu menjelaskan bahwa standar halal di Indonesia sebenarnya selaras dengan tren pasar global yang semakin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk.
Di berbagai negara nondominan muslim, kata dia, konsumen kini makin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi.
Konsepsi halal, menurut Bayu, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan.
Kemendag menilai bahwa pemahaman mengenai kepastian kualitas produk sangat krusial untuk menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," kata Bayu.
Untuk mendukung kelancaran implementasi tanpa mengganggu arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mengintegrasikan sistem perizinan.
Integrasi antara sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara penuh berbasis elektronik (paperless) demi memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan (Service Level Agreement / SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.
BERITA TERKAIT: