Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktluxe, seorang pengendara motor gede terlihat kaget saat dimintai bayaran parkir oleh seorang pria berpakaian cokelat-cokelat dan bertopi.
Nominal tarif parkir Rp150 ribu diminta juru parkir dianggap jauh lebih tinggi dibandingkan tarif parkir sepeda motor pada umumnya.
Unggahan tersebut ramai dikomentari warganet.
"Pungli Sudah Merambah Kemana-mana," tulis @norm.an6413
"Kopi 30rb. Parkir 150rb. Menang bbyak kang parkir," komentar @hafiz_atharizz
"Selamat usaha anda bangkrut," sambung @ya.faisal
Padahal tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini antara lain untuk sepeda motor Rp2.000 per jam, mobil Rp5.000 per jam dan bus/truk Rp7.000 per jam.
Merespons viralnya video tersebut, Baked pun merespons melalui keterangan di media sosial. Baked menyayangkan adanya kejadian penarikan jasa parkir dengan tarif tinggi.
"Terima kasih kepada teman-teman di Jakarta yang telah membawa hal ini ke perhatian kami. Sebuah kejadian yang sangat disayangkan baru saja terjadi dan sampai kepada kami," tulis manajemen Baked melalui akun Instagram resminya.
Pihak manajemen Baked juga menegaskan tidak dapat menerima apa yang terjadi sekaligus memastikan hal itu bukan operasional yang sengaja dijalankan manajemen.
BERITA TERKAIT: