Sabar Tobing: Jangan Sampai Kurang Bayar Pajak Membengkak di Akhir Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 26 September 2026, 10:14 WIB
Sabar Tobing: Jangan Sampai Kurang Bayar Pajak Membengkak di Akhir Tahun
Founder & CEO Hive Five, Sabar L Tobing. (Foto: Dok. Hive Five)
Kecil Besar
rmol news logo Pelaku usaha diminta tidak menunda pengelolaan dan rekonsiliasi pajak hingga akhir tahun untuk mencegah kurang bayar dalam jumlah besar.

Founder & CEO Hive Five, Sabar L. Tobing mengatakan, pengelolaan pajak secara berkala penting untuk memastikan pembukuan, transaksi, aset, dan aktivitas usaha tercatat dengan baik.

“Hindari kurang bayar pajak dalam jumlah besar di akhir tahun dengan melakukan pengelolaan dan rekonsiliasi pajak secara berkala,” kata Sabar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 September 2026.

Sabar menekankan pentingnya pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha mencakup aset, harta, transaksi hingga aktivitas bisnis. Pembukuan tertata akan memudahkan wajib pajak menjelaskan kondisi keuangannya, termasuk ketika menghadapi pemeriksaan pajak.

“Pembukuan dan pencatatan yang rapi akan memudahkan administrasi serta proses pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Pelaku usaha juga perlu memahami perbedaan antara omzet, laba, biaya, jenis penghasilan hingga penghasilan kena pajak. Setiap komponen memiliki pengertian dan perlakuan perpajakan yang berbeda.

Kesiapan data menjadi semakin penting ketika pemeriksaan mencakup beberapa jenis pajak. Wajib pajak yang tidak mampu menyediakan data atau laporan keuangan memadai dapat menghadapi penghitungan berdasarkan data yang tersedia dan ketentuan perpajakan.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memisahkan rekening sesuai fungsinya.

“Pisahkan rekening usaha, rekening investasi, dan rekening pribadi agar arus transaksi lebih jelas dan mudah dijelaskan kepada DJP,” ucapnya.

Pemisahan rekening membantu pelaku usaha memantau arus dana sekaligus mencegah tercampurnya transaksi bisnis dengan kebutuhan pribadi.

Yang tak kalah penting adalah penataan aset. Aset usaha dapat ditempatkan melalui badan usaha seperti perseroan terbatas (PT) sehingga struktur kepemilikan, pembukuan, dan administrasinya lebih jelas.

“Penataan aset melalui badan usaha seperti PT dapat membuat kepemilikan, pembukuan, dan struktur administrasi lebih tertata serta memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.

Sabar juga mengingatkan pelaku usaha mendokumentasikan utang secara baik. Dalam kondisi tertentu, biaya bunga dapat memiliki perlakuan perpajakan yang memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan.

“Hindari transaksi yang tidak memiliki dokumentasi dan bukti yang tidak jelas,” tegasnya.

Sabar juga meminta kewajiban pajak yang masih tertunggak tidak dibiarkan. Wajib pajak dapat menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pembayaran secara bertahap apabila memenuhi persyaratan.

Selain kewajiban pajak, ia menekankan pentingnya perencanaan kekayaan jangka panjang, termasuk terkait warisan. Status kepemilikan aset, bukti perolehan, akta, dan dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan sejak dini.

“Perencanaan warisan perlu dilakukan sejak dini dengan memastikan status kepemilikan aset dan kelengkapan dokumen hukumnya jelas,” tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA