Hal itu disampaikan ekonom konstitusi Defiyan Cori dalam pesan elektronik kepada redaksi di Jakarta, Selasa malam, 30 September 2025.
Menurut dia, pelanggaran itu khususnya terkait Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ‘cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara’.
“Jika ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi cita-cita Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menegakkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai visi-misi ke-1 dari Asta Citanya. Artinya mandat konstitusi bagi PLN mutlak ditegakkan sebagai ketaatan pada ideologi dan konstitusi negara, pelanggaran atasnya berarti penyimpangan,” tegas Defiyan.
Selain itu, lanjutnya, penguasaan lebih dari 70 persen pembangkit oleh IPP ini jelas akan berdampak pada meningkatnya beban bagi PLN atas skema Take or Pay (TOP) yang dijalankan.
“Yaitu, klausul dalam kontrak yang mengharuskan pembeli untuk mengambil sejumlah komoditas seperti listrik, gas, atau batubara atau membayar sejumlah denda kepada penjual, meskipun tidak mengambil komoditas tersebut,” jelasnya.
“Skema ini dirancang untuk mengamankan pendapatan penjual dan memastikan pasokan tetap tersedia tetapi tidak akan mendukung Tarif Dasar Listrik (TDL) murah dan merugikan PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat pembangkit swasta beroleh keuntungan,” pungkas Defiyan.
BERITA TERKAIT: