Prabowo Copot Wamen Imipas Silmy Karim, Siapa Penggantinya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 05 Juni 2026, 10:46 WIB
Prabowo Copot Wamen Imipas Silmy Karim, Siapa Penggantinya?
Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim pada Kamis sore, 4 Juni 2026. 

“Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan kami sampaikan bahwa sore hari ini. Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.

Saat ditanya pengganti Silmy, Prasetyo menjawab bahwa hingga saat ini Presiden belum menentukannya.  

Pemerintah menilai tugas-tugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat dijalankan secara normal di bawah kendali Menteri Imipas saat ini, Agus Andrianto.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri. Karena kan yang sedang menjalani proses hukum kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan kasus yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan. 

Koordinasi telah dilakukan dengan pimpinan Menteri Imipas agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan.

“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian IMIPAS Saya kira demikian,” kata Prasetyo. 

Silmy bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil ekspose atau gelar perkara KPK setelah rangkaian OTT sejak awal pekan, yang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin keimigrasian.

Perkara ini diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing, dengan sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA