Dividen ini merupakan bagian dari total pembagian keuntungan BBRI senilai Rp51,73 triliun atau setara Rp343,40 per saham, seperti yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025 di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp135 per saham telah dibagikan sebagai dividen interim pada 15 Januari 2025. Dengan demikian, sisanya—yakni sebesar Rp208,40 per saham atau total Rp31,4 triliun—akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date.
Berdasarkan kepemilikan saham, BBRI akan menyetorkan dividen sebesar Rp27,68 triliun kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang mencakup dividen interim senilai Rp10,88 triliun. Sisa dividen lainnya akan dibagikan secara proporsional kepada pemegang saham publik.
Corporate Secretary BBRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa keputusan pembagian dividen diambil dengan memperhatikan kondisi keuangan perseroan yang kuat dan struktur modal yang sehat.
"BRI mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan dividen, termasuk kebutuhan ekspansi bisnis, kecukupan likuiditas, dan manajemen risiko. Rasio kecukupan modal (CAR) kami juga diperkirakan tetap terjaga di atas 19 persen dalam jangka panjang," kata Hendy dalam keterangan resmi, Rabu 9 April 2025.
Pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI hingga 31 Desember 2024, di mana laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat mencapai Rp60,15 triliun.
BERITA TERKAIT: