Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta pada Senin 8 Juni 2026. Kunjungan tersebut ditandai dengan pencabutan segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBC).
Bendahara negara itu mengatakan pembukaan segel dilakukan usai pihak Tiffany & Co menyatakan sanggup memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban.
"Jadi tadi kita ke Tiffany, membuka segel. Dan kita membuka, saya dengan pemeriksanya, Bea Cukai Jakarta. Udah dibuka, jadi Tiffany udah mau ikut dengan peraturan pemerintah," kata Purbaya di Bappenas, Jakarta.
Menurutnya, perusahaan tersebut telah bersedia memenuhi kewajiban pemerintah, sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan normal.
"Mereka akan bayar, terus ke depan akan lebih baik," tegas dia.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mempersulit pelaku usaha maupun investor yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepatuhan dan penyelesaian kewajiban.
"Tapi saya bilang ke mereka juga, kita gak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor yang lain juga seperti itu," lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan berupaya menghindari langkah penyegelan selama pelaku usaha menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
"Asal mereka teratur gak akan terjadi seperti itu lagi. Tapi yang ke depan kita akan pastikan gak ada penyegelan kalau orangnya masih mau kompromi (bayar pajak dan denda)," tegasnya lagi.
Dengan dibukanya segel tersebut, Purbaya memastikan ketiga gerai Tiffany & Co sudah dapat kembali melayani pelanggan mulai hari ini.
"Jadi mulai hari ini mereka bisa beroperasi lagi," tandasnya.
Adapun berdasarkan hasil audit kepabeanan, DJBC telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean kepada Tiffany & Co sebesar Rp97,49 miliar. Jumlah tersebut termasuk tagihan kepabeanan hingga sanksi administratif berupa denda pelanggaran impor sebesar Rp78,50 miliar.
BERITA TERKAIT: