Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa 2 Juni 2026, Brian menegaskan bahwa kebijakan Kemendiktisaintek bukan menutup program studi, melainkan mendorong pengembangan dan penyesuaian kurikulum agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan dunia kerja.
Menurut Brian, penutupan 122 program studi yang terjadi sepanjang 2026 bukan merupakan kebijakan kementerian. Seluruh penutupan tersebut dilakukan atas usulan perguruan tinggi negeri maupun swasta sebagai penyelenggara pendidikan.
"Seluruh penutupan itu berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS," kata Brian.
Ia menjelaskan, keputusan menutup atau mengubah program studi umumnya didorong oleh berbagai faktor, seperti minimnya jumlah mahasiswa hingga kebutuhan transformasi ke bidang yang lebih diminati dan memiliki prospek kerja yang lebih luas.
Sebagai contoh, sejumlah perguruan tinggi mengubah program studi Matematika menjadi Aktuaria untuk menyesuaikan kebutuhan industri yang terus berkembang.
"Ketika menjadi aktuaria, materi pembelajarannya lebih fokus pada kompetensi yang dibutuhkan dunia industri," ujarnya.
Brian menegaskan, pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menghapus program studi yang dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan industri. Sebaliknya, Kemendiktisaintek mendorong evaluasi dan pengembangan program studi secara berkala agar tetap adaptif terhadap perubahan zaman.
Untuk itu, perguruan tinggi diminta melakukan evaluasi kurikulum setiap tiga hingga empat tahun guna memastikan kualitas pendidikan dan relevansi lulusan tetap terjaga.
"Alih-alih menutup, kami justru mendorong pengembangan program studi agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri. Yang disesuaikan adalah substansi pembelajarannya, bukan dengan menutup program studinya," tegas Brian.
BERITA TERKAIT: