Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Senin, 08 Juni 2026, 04:46 WIB
Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co
Kolase Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budii Utama. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Polemik penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Februari 2026 memunculkan beragam tafsir di ruang publik. 

Sebagian pihak bahkan menilai terdapat perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terkait penanganan kasus tersebut.

Namun sejumlah pemerhati tata kelola justru melihat pernyataan keduanya berada dalam garis yang sama, yakni memastikan penegakan hukum kepabeanan berjalan kuat sekaligus tetap akuntabel.

Kasus ini bermula ketika Bea Cukai melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta. Belakangan, hasil audit pasca-impor menghasilkan tagihan sekitar Rp97,49 miliar yang terdiri atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sekitar Rp18,99 miliar serta sanksi administratif sekitar Rp78,5 miliar.

Dalam konferensi pers APBN KiTa awal Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar dan kronologi penyegelan apabila audit belum selesai pada saat tindakan dilakukan. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan sebagian kalangan sebagai kritik terhadap langkah Bea Cukai.

Di sisi lain, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa audit telah dilakukan dan menghasilkan tagihan yang kemudian ditetapkan kepada perusahaan.

"Pak Purbaya berbicara dari perspektif tata kelola dan akuntabilitas. Beliau ingin memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara runtut kepada publik. Sementara Pak Djaka berbicara dari perspektif pelaksanaan teknis di lapangan, yakni audit yang menghasilkan tagihan kepada perusahaan," ucap analis kontra intelijen dan kepabeanan R. Gautama Wiranegara dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut dia, publik sebaiknya tidak terburu-buru membaca situasi tersebut sebagai konflik internal. 

"Dalam organisasi besar, terutama di lingkungan Kementerian Keuangan, fungsi pengawasan dan fungsi operasional memang berbeda. Yang satu memastikan prosedur berjalan baik, yang satu memastikan penegakan aturan terlaksana. Justru keduanya saling melengkapi," jelasnya.

Bukan Sekadar Perhiasan Mewah

Kasus Tiffany & Co dinilai lebih besar daripada sekadar persoalan perhiasan mewah yang dijual di pusat perbelanjaan elite.

Berdasarkan informasi yang telah terbuka ke publik, dugaan pelanggaran berkaitan dengan adanya barang impor yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan. Jika terbukti, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif yang serius karena menyangkut kewajiban bea masuk dan pajak impor.

Namun para pemerhati mengingatkan bahwa pelanggaran administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana. 

"Negara memang berhak mengenakan sanksi administratif yang berat. Tetapi untuk naik ke ranah pidana, harus ada pembuktian tambahan mengenai unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau bentuk penyelundupan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan," ujar Gautama.

Karena itu, menurutnya, posisi yang paling tepat saat ini adalah melihat kasus tersebut sebagai perkara kepatuhan kepabeanan yang telah menghasilkan tagihan negara, sambil menunggu apakah terdapat fakta tambahan yang dapat mengubah konstruksi hukumnya.

Publik Butuh Kronologi yang Utuh

Sejumlah pengamat menilai pelajaran terpenting dari kasus ini justru terletak pada komunikasi publik.

Penyegelan yang dilakukan lebih dahulu, sementara penjelasan rinci mengenai proses audit muncul belakangan, menimbulkan ruang spekulasi di masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola modern, setiap tindakan penegakan hukum idealnya disertai penjelasan yang memadai mengenai kronologi, dasar hukum, tahapan pemeriksaan, serta hak-hak pihak yang diperiksa. 

"Yang dibutuhkan publik bukan hanya angka tagihan Rp97,49 miliar. Publik juga ingin memahami bagaimana prosesnya berlangsung, kapan audit dimulai, kapan selesai, dan apa dasar tindakan yang diambil negara," tutur Gautama.

Lanjut dia, keterbukaan kronologi justru akan memperkuat posisi Bea Cukai dan Kementerian Keuangan di mata masyarakat maupun pelaku usaha.

Momentum Pembenahan Sistem

Kasus Tiffany & Co juga dinilai menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan kepabeanan secara menyeluruh.

Selama ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai pemeriksaannya beberapa kali menyoroti pentingnya penguatan pengendalian internal, penyempurnaan regulasi teknis, serta efektivitas audit pasca-impor.

Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada pembayaran denda atau penerbitan tagihan, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan impor secara nasional. 

"Pada akhirnya, publik tidak sedang memilih antara Purbaya atau Djaka. Keduanya sesungguhnya mengarah pada tujuan yang sama, yakni memastikan negara mampu menegakkan aturan sekaligus menjaga akuntabilitas. Yang satu menjaga tata kelola, yang satu menjalankan penegakan. Jika keduanya berjalan seiring, maka kepercayaan publik justru akan semakin kuat," beber Gautama.

Kasus Tiffany & Co menjadi pengingat bahwa dalam penegakan hukum kepabeanan, negara tidak cukup hanya benar. Negara juga harus mampu menjelaskan setiap tindakannya secara runtut, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA