Menteri Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pendataan pelaku UMKM yang menerima akomodasi hapus tagih utang oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) telah dilakukan secara bertahap.
Ia mengungkapkan, proses penghapusan utang kredit atau kredit macet UMKM tidak mudah dan tidak sesederhana yang dibayangkan. Dalam prosesnya, ada terkendala oleh aspek teknis, di antaranya jarak pengusaha UMKM di Indonesia.
“Perlu diketahui oleh semuanya bahwa proses untuk melakukan penghapusan bagian ini tidak sesederhana yang kita bayangkan. Karena aspek teknisnya luar biasa dan operasinya juga,” ujarnya, di Jakarta, dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
“Itu rata-rata kan tersebarnya jauh-jauh. Jadi aspek teknis aja sih sebenarnya,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penghapusan kredit macet UMKM selesai pada April 2025. Sampai saat ini sekitar 71 ribu kredit macet UMKM telah diputihkan
Program penghapusan kredit macet UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha UMKM yang kesulitan membayar pinjaman, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: