Pemulihan Kerugian Negara Harus Jadi Prioritas dalam Kasus Korupsi MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 05 Juni 2026, 13:46 WIB
Pemulihan Kerugian Negara Harus Jadi Prioritas dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Penyitaan aset para tersangka korupsi dinilai menjadi instrumen penting dalam upaya memulihkan kerugian negara, termasuk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

“Secara umum pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara. Penyitaan aset menjadi instrumen krusial untuk mencegah penghilangan harta hasil kejahatan dan menjamin pembayaran kerugian negara,” ujar Didik lewat akun X miliknya, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP Baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, mekanisme penyitaan aset kini semakin ketat, transparan, dan tetap menghormati hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Didik menjelaskan, Pasal 179 ayat (4) dan (5) KUHAP Baru mengatur bahwa penyidik dapat menyita harta kekayaan tersangka sebagai jaminan restitusi dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu dan wajib meminta persetujuan pengadilan paling lambat lima hari kerja.

“Jika izin ditolak, aset harus dikembalikan dan tidak boleh dijadikan bukti,” jelasnya.

Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk perampasan aset. Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, perampasan aset dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan terhadap terpidana korupsi.

“Jika terpidana tidak bayar uang pengganti dalam 1 bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta terpidana. Ada juga jalur perdata (Pasal 32–34) untuk pemulihan aset,” katanya.

Didik menambahkan, publik juga masih menaruh harapan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. 

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, seperti tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Terkait kasus dugaan korupsi di BGN, Didik meyakini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menelusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan kantor BGN dan tempat terkait. Saya yakin Penyidik akan melacak aset pribadi tersangka yang diduga berasal dari atau digunakan untuk korupsi. Ditindaklanjuti dengan pengajukan penyitaan ke Ketua PN dengan bukti permulaan cukup,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila bukti permulaan dinilai cukup dan penyitaan telah mendapat persetujuan pengadilan, maka aset-aset tersebut dapat dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Jika terbukti, aset akan dirampas melalui putusan pengadilan dan dilelang untuk menbayar uang pengganti serta kerugian negara,” pungkasnya. rmol news logo article



EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA