Fakta tersebut dinilai tidak sesuai semangat pemerintah dalam mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM pun memastikan akan bertindak tegas dengan menghentikan subsidi KUR kepada perbankan yang masih mewajibkan agunan terhadap debitur di bawah Rp 100 juta.
“Kalau terbukti (meminta agunan) subsidi-nya tidak kami bayarkan. Di beberapa kasus sudah banyak (yang ditindak pemerintah). Setahun ini sudah ada beberapa contoh-contohnya,” kata Maman saat ditemui setelah Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Politisi Golkar ini mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sistem pelaporan terpadu bernama Sapa UMKM yang akan dirilis pada pertengahan Desember 2025.
Di luar itu, masyarakat masih bisa menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui layanan konvensional
website dan Instagram Kementerian UMKM.
“Nanti kami buat sistem Sapa UMKM. Semua itu mengenai UMKM akan kami
pool menjadi satu sistem itu. Kita dorong masyarakat terlibat aktif menyampaikan informasi-informasi itu,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: