Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-49/D.05/2024 per 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
Mengutip laman resmi OJK pada Jumat (5/7) pembubaran tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
"Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional ini dilakukan atas permohonan Pendiri," tulis OJK dalam pernyataannya
Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan yang sama, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, tim likuidasi tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi, yang bertujuan untuk menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: