5.200 PNS Tangsel Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Oktober 2014, 11:26 WIB
5.200 PNS Tangsel Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
rmol news logo Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Seluruh PNS di lingkungan Pemkot dan DPRD Tangsel dimasukkan sebagai peserta BP Jamsostek. Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015.

"Pemkot Tangsel bekerja sama dengan BP Jamsostek Tangerang II akan menganggarkan program jaminan sosial di APBD 205 untuk 5.215 orang," kata  Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam siaran persnya, Selasa (14/10).

Menurut Airin, selain PNS Pemkot dan DPRD, pihaknya  memasukkan anggota DPRD Tangsel menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk tahap awal, mereka diikutkan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Kami menyambut baik program ini karena sangat dibutuhkan pegawai penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kota Tangsel," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Tangerang III Ahmad Bachri mengemukakan, per 1 Juli 2015, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sepertu CPNS dan PNS, anggota TNI dan Polri serta pejabat negara, pegawai pemerintahan non PNS wajib ikut dalam BP Jamsostek.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman menandakan Pemkot Tangsel sangat peduli terhadap kesejahteraan pegawainya," jelasnya.

Dulu yang namanya Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi penuh menjalan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) per 1 Juli 2015.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA