"Pemkot Tangsel bekerja sama dengan BP Jamsostek Tangerang II akan menganggarkan program jaminan sosial di APBD 205 untuk 5.215 orang," kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam siaran persnya, Selasa (14/10).
Menurut Airin, selain PNS Pemkot dan DPRD, pihaknya memasukkan anggota DPRD Tangsel menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk tahap awal, mereka diikutkan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Kami menyambut baik program ini karena sangat dibutuhkan pegawai penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kota Tangsel," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Tangerang III Ahmad Bachri mengemukakan, per 1 Juli 2015, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sepertu CPNS dan PNS, anggota TNI dan Polri serta pejabat negara, pegawai pemerintahan non PNS wajib ikut dalam BP Jamsostek.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman menandakan Pemkot Tangsel sangat peduli terhadap kesejahteraan pegawainya," jelasnya.
Dulu yang namanya Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi penuh menjalan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) per 1 Juli 2015.
[wid]
BERITA TERKAIT: