Menurut Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, rencana penyeragaman kemasan rokok menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan di sektor kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jsutru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat," tegas Ali Mahsun, Jumat, 3 Juli 2026.
Ali mengatakan para pedagang sebagai bagian dari hilir ekosistem pertembakauan seharusnya didorong untuk terus tumbuh melalui berbagai program pemberdayaan. Sebaliknya, mereka kini justru dihadapkan pada aturan yang dinilai membebani dan lebih mengedepankan rezim kesehatan.
"Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan Ketika diapksakan penyeragaman kemasan rokok. Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan panthone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok illegal," papar Ali.
Ali juga meminta Kemenkes mengakomodasi aspirasi para pedagang dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sebagai penggagas rancangan aturan penyeragaman kemasan, Kemenkes perlu menyusun kebijakan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat.
Ia menegaskan, para pedagang merupakan bagian dari sektor usaha informal yang mandiri dan selama ini turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah semestinya mendukung keberlangsungan usaha mereka, sejalan dengan target pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja.
"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Hakim menilai Kementerian Kesehatan belum memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha di ekosistem pertembakauan. Menurutnya, rancangan aturan turunan PP 28/2024, termasuk penyeragaman kemasan, melampaui kewenangan Kemenkes serta bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan intelektual dan kreativitas.
"Sejak awal rancangan aturan ini dibuat abu-abu, mengabaikan kontribusi pertembakauan. Bersama harus kita perjuangkan. Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," tukas Abdul Hakim.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: