Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi mengatakan, keyakinan tersebut bisa terjadi jika regulasi dan daftar penerima program PBI Jamsostek jelas.
"Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategori yang seperti apa," kata Tadjudin kepada wartawan, Jumat (26/1).
Saat ini, program PBI Jamsostek untuk pekerja informal masih dikaji pemerintah. Agar cepat terealisasi, proses pematangan program PBI Jamsostek diharapkan bisa dipermudah di lingkup pembahasan kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, pakar ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan berharap program tersebut bisa benar-benar menurunkan angka kemiskinan yang saat ini masih cukup tinggi. Oleh karenanya, ia berharap percepatan program tersebut menjadi atensi pemerintah.
"Percepatan ini harus gaspol," singkat Hadi.
Adapun bantuan iuran (PBI) saat ini baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tercatat, sudah ada 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu terdaftar sebagai peserta PBI JKN. Namun dari jumlah tersebut, mereka belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT: