Sebab, PBI Jamsostek dinilai bisa memberikan rasa aman kepada pekerja informal.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Subiyanto mengatakan, kajian dan skema penerapan PBI Jamsostek seharusnya sudah dituntaskan antara pemerintah dan DPR.
"Seharusnya secepatnya bisa terlaksana. Data-data yang ada sudah divalidasi dan lengkap, sebab bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” kata Subiyanto beberapa waktu lalu.
Pandangan Subiyanto, PBI Jamsostek bisa menjadi rujukan terhadap penerapan di bidang ketenagakerjaan.
Ada beberapa opsi implementasi PBI Jamsostek yang bisa dilakukan secara bertahap.
“Misalnya berapa juta pekerja informal dulu tahun 2023. Kemudian 2024, ditambah berapa juta pekerja informal lagi, dan seterusnya. Yang terpenting dapat dulu segera diterapkan agar jaminan sosial ke semua pekerja di Indonesia dapat diberikan,” demikian kata Subiyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mengatakan, banyaknya jumlah pekerja informal di Indonesia belum semua tercover perlindungan ketenagakerjaan.
“Program PBI Jamsostek harus didukung dan didorong terlaksana secara optimal. Agar semua pekerja informal mempunyai jaminan sosial dalam kehidupan dan pekerjaan dilakoninya,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1).
BERITA TERKAIT: