OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Daya Saing Perbankan Daerah Diperkuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 04 Juli 2026, 08:14 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Daya Saing Perbankan Daerah Diperkuat
Ilustrasi (Gambar: RMOL)
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Regulasi yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan industri perbankan.

Penguatan modal dinilai menjadi fondasi penting bagi BPR untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat fungsi intermediasi, serta memperbesar kemampuan menyerap berbagai risiko operasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan permodalan yang kuat menjadi syarat utama agar BPR dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Juli 2026. 

POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Aturan tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.

Melalui harmonisasi regulasi tersebut, OJK berharap pengaturan permodalan BPR menjadi lebih relevan dengan perkembangan industri sekaligus mendukung terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.

Selain itu, OJK telah menyiapkan berbagai materi pendukung, mulai dari abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) untuk mempermudah implementasi aturan baru oleh industri. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA