Demikian dikatakan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten, Argo Bani Putra berkaitan program tersebut yang belum menyentuh pekerja informal.
"Pekerja cukup melaporkan ke kantornya masing-masing dan bukan memotong gaji mereka, melainkan seluruhnya di-
cover oleh pemerintah," kata Bani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1).
Menurutnya, perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas hak para pekerja untuk program PBI Jamsostek. Salah satunya menghindari birokrasi yang berbelit-belit.
"Mudah-mudahan dapat terealisasi pada 2024 dengan baik," demikian harapan Argo.
Sejauh ini, ada sebanyak 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN. Namun dari jumlah tersebut, mereka belum terlindungi dalam program Jamsostek. Oleh sebab itu, program PBI Jamsostek diharapkan bisa mendorong peningkatan
coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT: