Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak bisa dilakukan, karena telah meruntuhkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berorganisasi.Begitu pendapat Pak..
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 kementerian/lembaga untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) justru memperkuat tindakan-tindakan aparat penegak hukum.Hal itu disampaikan Pakar ..
Perangkat hukum yang digunakan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian/lembaga disoroti pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.Pen..
Banyak didapati pelanggaran prosedural ketatanegaraan dalam proses pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Tidak hanya proses, secara prinsip pun omnibus law UU Ciptaker dinilai keliru.Anta..
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR hanya sebatas kepentingan pragmatis politik.Menurutnya, praktik kepentingan tersebut sang..