Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai, indikasi tersebut terlihat dari sikap aparat yang seolah mengetahui pelaku, namun tidak mengungkapnya secara terbuka.
Ia menyoroti paparan Polda Metro Jaya yang sangat rinci, mulai dari ribuan rekaman CCTV hingga pergerakan pelaku, tetapi berhenti tanpa kejelasan identitas.
“Sudah cukup jelas, sampai akhirnya dapat 4 nama. Tapi berhenti di situ," kata Bivitri dalam acara diskusi yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita bertajuk "Teror kepada Aktivis dan Masa Depan Demokrasi Indonesia, seperti dikutip RMOL, Kamis, 19 Maret 2026.
Bivitri menjelaskan, kejanggalan semakin terlihat setelah TNI merilis penahanan dengan inisial berbeda dari yang sebelumnya diungkap kepolisian.
"Yang ditahan oleh TNI bukan itu inisialnya yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya, dan memang bukan," tegasnya.
Ia pun menyimpulkan, ada kekuatan di luar hukum yang menghambat proses pengungkapan.
"Penyelidikan dan penyidikan kasus Andrie Yunus ini membentur tembok politik," pungkas Bivitri.
BERITA TERKAIT: