Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seruan Perlawanan! Jokowi Dituding Membangkang Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 18:21 WIB
Seruan Perlawanan! Jokowi Dituding Membangkang Konstitusi
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Repro
rmol news logo Ada upaya pembangkangan konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) melalui skema Pilkada 2024.
HUT 79 RI

Presiden Jokowi dan KIM Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik di Pilkada 2024.

Caranya, yakni dengan mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

Demikian antara lain pernyataan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang digawangi Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Feri Amsari dkk, Rabu (21/8).

"Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil dan memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep," urai CALS.

Maka dari itu, CALS menyampaikan seruan perlawanan yang berisi tiga poin penting.

Pertama, Presiden dan DPR diminta menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Kedua, KPU didesak segera menindaklanjuti dua Putusan MK tersebut.

Ketiga, jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, maka segenap masyarakat akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Jokowi dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA