Presiden Harus Turun Tangan Bentuk TGPF Usut Kasus Penyiraman Air Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Maret 2026, 10:15 WIB
Presiden Harus Turun Tangan Bentuk TGPF Usut Kasus Penyiraman Air Keras
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti. (Foto: RMOL)
rmol news logo Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hingga ke dalangnya dinilai hanya bisa dipecahkan melalui intervensi langsung presiden.

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti mendesak agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Ia menilai, tanpa langkah politik di level tertinggi, proses hukum akan terus tersandera.

"Siapa yang bisa memecah tembok politik? Sesungguhnya presiden," kata Bivitri seperti dikutip RMOL, Jumat, 20 Maret 2026.

Bivitri menjelaskan, pembentukan TGPF pernah menjadi preseden penting dalam kasus besar seperti pembunuhan Munir.

"Kita minta supaya dibentuklah tim gabungan pencari fakta," tegasnya.

Menurutnya, tim tersebut harus diisi unsur masyarakat sipil, aparat, dan pihak independen agar tidak ada konflik kepentingan.

"Hanya dengan cara itu kasus ini bisa terang," pungkas Bivitri. 

Peristiwa penyiraman air keras terjadi sesaat setelah Andrie Yunus menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Andrie Yunus diserang dengan cairan keras oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA