Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 11:14 WIB
Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam video yang diterima redaksi pada Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: Dok. Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Diduga ada dua brankas di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, yang berada di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, ada dua brankas di rumah pribadi Febrie yang mana saat penggeledahan oleh Tim 9 Kejagung ternyata kosong alias zonk,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam video yang diterima redaksi pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Itu sebabnya, ke depan Boyamin meminta proses penggeledahan tidak hanya melibatkan unsur Kejagung, tetapi juga Komisi III DPR RI dan Kortas Tipidkor.

“Untuk itu saya minta pada Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan ulang dengan melibatkan dari Kortas Tipidkor yang diawasi oleh Panja Komisi III DPR. Karena apa? Yang tahu isi dari brankas-brankas dan lain-lain dimulai oleh Kortas Tipidkor saat pengungkapan di Sentul,” kata Boyamin.

Menyikapi pandangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa yang ditemukan penyidik hanyalah lemari biasa.

“Terkait dengan adanya informasi berupa dua brankas, yang jelas sih penyidik sempat memeriksa ada suatu lemari biasa aja,” kata Anang Supriatna kepada wartawan Selasa, 11 Agustus 2026.

“Ya, seperti brankas itu ada, tapi bukan (brankas), kayak lemari besar gitu, biasa, enggak ada (ditemukan brankas),” jelas Anang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA