Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Pengamat: DPR Lebih Fokus Teknis Ketimbang Substansi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 27 Maret 2026, 15:12 WIB
Pengamat: DPR Lebih Fokus Teknis Ketimbang Substansi
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti. (Foto: RMOL)
rmol news logo Pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dinilai belum menyentuh aspek substantif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut lebih sering membahas hal-hal teknis.

Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai kondisi ini berdampak pada lemahnya akuntabilitas politik di Indonesia. Menurutnya, berbagai kebijakan yang menuai kritik luas sebenarnya sudah memiliki banyak data dan masukan dari para ahli.

Namun, DPR dinilai belum menggunakan basis data tersebut untuk melakukan pengujian kebijakan secara mendalam.

“Banyak kebijakan yang dikritik, datanya sudah tersedia di mana-mana, dari ahli kesehatan sampai ekonomi. Tapi pertanyaannya di DPR itu tidak substantif,” kata Bivitri, dikutip Jumat, 27 Maret 2026. 

Ia mencontohkan, alih-alih menggali apakah sebuah kebijakan dirancang dengan tepat atau tidak, pertanyaan yang muncul justru berkutat pada hal-hal teknis yang dinilai kurang menyentuh akar persoalan.

Padahal, dalam siklus kebijakan publik, seharusnya DPR berperan aktif menguji setiap tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Hal itu penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Bivitri menilai kuatnya koalisi pemerintah di parlemen turut memengaruhi fungsi pengawasan. Kondisi tersebut membuat mekanisme checks and balances berjalan tidak optimal, sehingga akuntabilitas politik semakin melemah.

“Harusnya DPR melakukan itu supaya akuntabilitasnya ada. Tapi itu yang tidak saya lihat setahun terakhir ini,” ujarnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA