Dalam perspektif hukum acara pidana, ekshumasi bukanlah tindakan yang dilakukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu.
Ekshumasi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil berdasarkan fakta serta pendekatan ilmiah.
Penanganan terhadap suatu peristiwa kematian yang masih menyisakan pertanyaan sebaiknya mengedepankan prinsip
scientific crime investigation.
Kesimpulan hukum tidak semestinya hanya dibangun berdasarkan asumsi, dugaan ataupun opini, melainkan harus diperkuat dengan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti yang sah.
Pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah dapat membantu menjelaskan berbagai hal yang relevan, seperti sebab kematian, mekanisme kematian, keberadaan luka, kemungkinan zat tertentu di dalam tubuh, maupun temuan medis lainnya yang memiliki hubungan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Apabila aparat penegak hukum menilai diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah Sutrimo yang telah dimakamkan, maka ekshumasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk membuat terang peristiwa tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan, kebutuhan penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa dilakukannya ekshumasi tidak serta-merta membuktikan telah terjadi suatu tindak pidana ataupun menunjukkan kesalahan seseorang.
Justru melalui pemeriksaan ilmiah tersebut, aparat penegak hukum memperoleh kesempatan untuk menguji berbagai kemungkinan secara objektif.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya fakta yang mengarah kepada suatu tindak pidana, maka fakta tersebut dapat didalami sesuai mekanisme hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan indikasi tindak pidana, hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari proses pencarian kebenaran.
Dalam perkara almarhum Sutrimo, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada Polri dan tim kedokteran forensik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Kita harus mendukung penggunaan pendekatan ilmiah dalam mengungkap suatu peristiwa kematian. Biarkan bukti yang berbicara dan biarkan ahli forensik memberikan kesimpulan berdasarkan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tujuan utama proses hukum bukanlah mencari siapa yang harus dipersalahkan sejak awal, melainkan menemukan apa yang sebenarnya terjadi.
Apabila dalam kematian Sutrimo masih terdapat fakta-fakta yang belum terjawab, maka instrumen hukum dan ilmu kedokteran forensik dapat digunakan secara proporsional untuk memperoleh kepastian.
Ekshumasi, apabila memang diperlukan secara hukum dan forensik, harus dipandang sebagai jalan untuk menemukan kebenaran, bukan jalan untuk membangun tuduhan.
Pada akhirnya, kita berharap penyebab meninggalnya Alm. Sutrimo dapat dijelaskan secara terang dan objektif berdasarkan ilmu pengetahuan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga serta masyarakat.
Pitra Romadoni NasutionPakar Hukum Pidana Universitas Abdi Nusantara
BERITA TERKAIT: