Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Palembang Berhasil Diringkus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 05 April 2026, 05:28 WIB
Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Palembang Berhasil Diringkus
Barang bukti dari tersagka B (33) yang menyimpan narkoba dalam helm. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)
rmol news logo Upaya seorang pengedar narkoba berinisial B (33) untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di dalam helm sepeda tak membuahkan hasil. Ia akhirnya diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 10 bungkus sabu-sabu dan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam helm.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kediaman tersangka kerap terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan awal, polisi sempat tidak menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara lebih teliti, narkoba tersebut akhirnya ditemukan tersembunyi di dalam helm.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Faisal dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 5 April 2026.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA