RUU Polri Usulkan Kapolri Bisa Menjabat hingga Usia 63 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Jumat, 05 Juni 2026, 20:15 WIB
RUU Polri Usulkan Kapolri Bisa Menjabat hingga Usia 63 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi RUU Polri (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun DPR RI mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. 

Mengutip laman resmi DPR RI, draf tersebut merinci bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Selain itu, draf RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkat. 

Untuk tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga, usia pensiun ditetapkan 60 tahun. Namun, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri mengusulkan ketentuan berbeda. 

Dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Selain mengatur usia pensiun, draf RUU Polri juga mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5). Dalam draf tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

a. koordinator bidang politik dan keamanan
b. energi dan sumber daya mineral
c. hukum
d. imigrasi dan pemasyarakatan
e. kehutanan
f. kelautan dan perikanan
g. perhubungan
h. pelindungan pekerja migran Indonesia
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional
j. ketahanan nasional
k. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
l. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
m. Badan Narkotika Nasional (BNN)
n. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
o. Badan Intelijen Negara (BIN).

Meski demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Di sisi lain, draf RUU Polri tetap mempertahankan prinsip netralitas anggota kepolisian dalam kehidupan politik. 

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Selanjutnya, pada ayat (2) ditegaskan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baik usulan mengenai batas usia pensiun maupun ketentuan jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut hingga kini belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI dijadwalkan kembali digelar pada Senin (8/6/2026).rmol news logo article
EDITOR: TIFANI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA