Begitu pernyataan Tim Perlindungan Masyarakat Sipil yang terdiri KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, De Jure, Centra Initiative, ICJR, TERA Law Firm, WALHI, dalam menyikapi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Pelaporan keduanya, dikatakan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, merupakan buntut dari pernyataan mereka yang dianggap menyerukan penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bagi Dimas, pelaporan itu tak berdasar. Pasalnya, Saiful dan Islah menyampaikan pandangan terkait situasi bangsa berdasarkan kapasitasnya sebagai pemerhati politik dan akademisi.
"Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan muncul dalam konteks penyampaian pendapat, kritik, serta analisis mereka terhadap situasi politik dan kebijakan publik," ujar Dimas kepada wartawan, Jumat 5 Juni 2026.
Kata Dimas, pelaporan semacam ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan instrumen hukum yang berpotensi menciptakan efek ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dan kritis terhadap pemerintah.
Untuk itu, dia meminta Polri untuk hati-hati dalam mengambil langkah terhadap pelaporan ranah hukum yang patut diduga menjadi cari untuk melakukan pembungkaman pada pandangan kritis.
"Polri perlu menghentikan praktik-praktik penegakan hukum yang berpotensi digunakan sebagai instrumen pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat warga negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: