Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 24 Februari 2026, 08:12 WIB
Bripda Mesias Victoria Siahaya Resmi Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan Aggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya dipecat usai terbukti langgar kode Etik (Foto: Bidhumas Polda Maluku)
rmol news logo Anggota Satbrimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, resmi dipecat dari Polri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), setelah Bripda Mesias ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), di Tual.

Ketua Komisi KKEP, Kombes Indera Gunawan, menyatakan bahwa Bripda Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Indera saat membacakan putusan.

Majelis menilai Bripda Mesias melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Bripda Mesias ditempatkan di tempat khusus selama lima hari - masa yang telah dijalani - serta dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dalam sidang tersebut, dilakukan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri atas 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui konferensi daring. Para saksi termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Atas putusan sidang etik tersebut, pihak Bripda Mesias menyatakan masih pikir-pikir. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA