"14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di polres-polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026
Lanjut dia, 105 orang diamankan berdasarkan 27 laporan polisi. Di antaranya 21 laporan dari polres jajaran dan 6 laporan di Polda Metro Jaya.
Dari 105 orang, 55 orang dilakukan pembinaan yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur (ABH).
"Sedangkan 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya 19 orang dewasa dan 31 lainnya anak di bawah umur (ABH)," jelas Iman.
Selain mengamankan pelaku tawuran, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua dan 36 unit ponsel.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 307 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, sementara untuk pelaku penganiayaan akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.
BERITA TERKAIT: