Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan 2 orang tersangka berinisial D (36) dan S (45) di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang, Banten pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Di TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five," kata Parikhesit dalam keterangan tertulis, Rabu 28 Januari 2026.
Dari hasil hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua dengan menuju rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.
Hasilnya, petugas menangkap satu tersangka lainnya dengan inisial S.
"Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar Parikhesit
Dari pengungkapan ini, barang bukti diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya
narkoba.
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: