Kepala Korlantas Polri Irjen Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) yang digunakan untuk penegakan hukum kejahatan lalu lintas (Jatanlin) berupa kendaraan bergerak dalam mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tahun 2027.
Kegiatan pengecekan didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Aries Syahbudin di Lapangan NTMC Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Wibowo mengatakan, pengecekan wajib dilakukan guna memastikan kendaraan beserta perangkat pendukungnya siap digunakan dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL.
“Khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana
over dimension and over loading,” kata Wibowo.
Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Untuk mendukung pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat teknologi. Di antaranya kamera
Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk mendeteksi jumlah sumbu dan dimensi kendaraan, serta kamera
surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Almatsus Jatanlin itu telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi tersebut mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, termasuk pengelolaan data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan secara lebih terintegrasi.
Dengan dukungan perangkat dan sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat serta didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wibowo.
Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkas Wibowo.
BERITA TERKAIT: