Dari pengungkapan ini, petugas langsung menetapkan ESL alias Imron (37) dan RM (47) sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra menjelaskan proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.
ELS mengaku diperintahkan oleh adiknya, T , untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli.
"Sekitar satu jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut," kata Ade saat dikonfirmasi.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kilogram.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade Candra.
BERITA TERKAIT: