Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 12 September 2026, 20:32 WIB
Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan
Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Metro Jaya menangkap FP (23), DS (33), dan DDS (29) tiga pelaku pengeroyokkan Bambang Setiawan (59) hingga tewas dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan merupakan hasil investigasi mulai dari alat bukti, mulai dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, video amatir yang bertebaran, pelacakan sidik jari sampai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tiga orang terduga pelaku ini ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pukul 21.30 WIB," kata Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 September 2026.

Lanjut Iman, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dari mulai pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia.

"Ada yang melakukan pemukulan dengan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara," jelas Iman.

Iman pun menjelaskan peran tersangka lainnya yang membantu pelaku utama saat melakukan pemukulan.

"Ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan. Kalau teman-teman melihat tadi ada di screenshot gambar atas video yang kami ambil dan kami analisis, itu tampak seseorang yang menggunakan alat melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Iman.

Bahkan, ada juga yang berperan membantu dengan membuat korban tak berdaya alias lemas saat tersungkur.

"Ada juga yang membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda," jelas Iman.

Iman pun mengungkap motif para tersangka karena terganggu dengan peristiwa yang terjadi.

"Motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," kata Iman.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA