Begitu dikatakan Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang saat mengumumkan penangkapan lima pelaku pencurian modus bobol rumah kosong
Mereka adalah HA (30), SP (28), S (23), AR (19), dan 1 anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun alias di bawah umur serta AAM (22) yang masih buron.
Bintang menjelaskan para pelaku membobol dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol plafon.
"Masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat, merusak dan mengambil barang milik orang lain," kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.
Komplotan ini menggasak barang berharga seperti dua unit sepeda motor, TV, jam tangan, ponsel, dan empat BPKB di dalam rumah korban.
Bintang pun menyebut peran para tersangka hampir mirip dimana menyebar dan mengambil barang berharga.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BERITA TERKAIT: