Sindikat Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Satu Tersangka di Bawah Umur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 12 April 2025, 15:20 WIB
Sindikat Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Satu Tersangka di Bawah Umur
Ilustrasi/Net
rmol news logo Momen mudik Lebaran 2025 dimanfaatkan lima pelaku pencurian rumah kosong di kawasan di Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 5 April 2025.

Begitu dikatakan Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang saat mengumumkan penangkapan lima pelaku pencurian modus bobol rumah kosong

Mereka adalah HA (30), SP (28), S (23), AR (19), dan 1 anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 15 tahun alias di bawah umur serta AAM (22) yang masih buron.

Bintang menjelaskan para pelaku membobol dengan cara masuk ke rumah korban dengan membobol plafon.

"Masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat, merusak dan mengambil barang milik orang lain," kata Bintang dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.

Komplotan ini menggasak barang berharga seperti dua unit sepeda motor, TV, jam tangan, ponsel, dan empat BPKB di dalam rumah korban.

Bintang pun menyebut peran para tersangka hampir mirip dimana menyebar dan mengambil barang berharga.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA