Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional, Eko Saputra dalam pesan elektroniknya kepada
RMOL di Jakarta, Rabu malam, 16 September 2026.
“Gema Nasional meminta KPK tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dalam proses penyidikan terdapat informasi, keterangan saksi, atau barang bukti yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, maka seluruhnya harus didalami secara objektif dan profesional,” ujar Eko.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap seorang pejabat publik bukan berarti menyimpulkan yang bersangkutan bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh fakta hukum secara terang dan memberikan kepastian kepada publik.
“Prinsipnya sederhana: siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda karena yang bersangkutan (Nusron) merupakan pejabat negara,” tegasnya.
Gema Nasional juga meminta KPK menelusuri secara transparan aliran dana, komunikasi, serta hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami percaya KPK memiliki kewenangan dan kapasitas untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. Kami meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” ungkap Eko.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya melakukan OTT terkait perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
BERITA TERKAIT: